Ujian Sekolah |
Tahun ini, Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) resmi dihapus oleh Kemdikbud. Sebagai gantinya, hanya diadakan Ujian Sekolah Saja. Meskipun namanya Ujian Sekolah (US), jarang kita dapati Ujian tersebut soalnya dari sekolah yang bersangkutan. Khusus tiga Mapel yang diujikan pada UN sebelumnya yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA soal dibuat oleh DInas Pendidikan Propinsi setempat. Sedangkan selain tiga mapel dimaksud, soal dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. Jadi dimana letak nama Ujian Sekolah ? Jika memang Demikian, saran saya, jangan dinamakan Ujian Sekolah (US) namakan saja Ujian Dinas Pendidikan. Hehehe...
Yang menarik pula dari POS yang dibuat oleh Kemdikbud, Ujian ini secara pengawasan ruang boleh diawasi oleh guru yang bersangkutan (guru internal). Tidak ada anjuran untuk diawasi oleh guru eksternal alias pengawas silang. Enak ya......
Karenanya ada beberapa kecamatan memberlakukan pengawasan ujian internal tidak silang. Dampaknya, suasana ketidaksakralan ujuan sangat terasa. Bagi yang membutuhkan suasana sakral, beberapa Kecamatan yang lain, memperlakukan kepengawasan silang. Meskipun Juknisnya tidak ada. Akhirnya, seperti pengalaman sebelumnya, dananya menjadi membengkak. Kayak kaki keseleo saja......
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.