JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru berstatus
pegawai negeri sipil akhirnya dibolehkan mengajar di sekolah swasta.
Pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
”Ada harapan memperbaiki beberapa persoalan yang dihadapi guru dengan adanya rencana revisi PP No 74/2008. Kekhawatiran sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan, di Jakarta, Rabu (16/1).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membenarkan, pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.
Pada 2010, banyak dinas pendidikan di daerah menginstruksikan agar guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan berdinas di sekolah negeri. Kebijakan itu meresahkan sekolah swasta, umumnya sekolah swasta kecil yang tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” ungkap Sahiri.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Program itu selama ini tak berjalan baik. Pada pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
Beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu juga akan diubah. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu.
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Sulistiyo.
Demikian juga soal penghasilan minimal guru, kini diperjuangkan agar ditetapkan pemerintah. ”Jangan sampai ada lagi guru yang dibayar tak layak. Pemerintah harus menetapkan gaji minimal guru,” ujar Sulistiyo.
Terkait dengan revisi organisasi profesi guru, sejumlah organisasi lain, seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia, masih keberatan. (ELN)
Sumber : edukasi.kompas.com
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.