Langsung ke konten utama

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru berstatus pegawai negeri sipil akhirnya dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

”Ada harapan memperbaiki beberapa persoalan yang dihadapi guru dengan adanya rencana revisi PP No 74/2008. Kekhawatiran sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan, di Jakarta, Rabu (16/1).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membenarkan, pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.

Pada 2010, banyak dinas pendidikan di daerah menginstruksikan agar guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan berdinas di sekolah negeri. Kebijakan itu meresahkan sekolah swasta, umumnya sekolah swasta kecil yang tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.

”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” ungkap Sahiri.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Program itu selama ini tak berjalan baik. Pada pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.

Beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu juga akan diubah. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu.

”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Sulistiyo.

Demikian juga soal penghasilan minimal guru, kini diperjuangkan agar ditetapkan pemerintah. ”Jangan sampai ada lagi guru yang dibayar tak layak. Pemerintah harus menetapkan gaji minimal guru,” ujar Sulistiyo.

Terkait dengan revisi organisasi profesi guru, sejumlah organisasi lain, seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia, masih keberatan. (ELN)
Sumber : edukasi.kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BLAI SLAMET

Mohon maaf bagi kawan-kawana yang kurang paham dengan bahasa Jawa. kata di atas memang kata-kata dalam bahasa jawa. orang jawa menyebutnya sebagai unen-unen . kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih menjadi "Celaka tetapi Selamat". kontradiktif sekali, tetapi demikianlah orang jawa. satu sisi orang terkena bencana atau kecelakaan. namun si satu sisi orang tersebut selamat. kalau kita renungkan lebih dalam lagi ternyata ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Bencana atau kecelakaan atau juga kesialan memang sudah menjadi takdir yang tidak dapat kita hindari. bencana adalah kehendak Ilahi. tak seorang pun dapat menolaknya, termasuk yang nulis catatatn ini ketika mendapatkan blai   "kesialan" beruntun beberapa waktu yang lalu. orang jawa menerimanya sebagai sebuah keputusan Pencipta bagaimanapun keadaannya. namun dalam kondisi bersamaan, orang jawa mengatakan blai itu sebagai blai slamet   selama kesialan yang di dapa...

PB13: Para Ulama Daulah Abbasiyah Yang Mendunia (BAGIAN 1)

Ilmu pengetahuan paling penting yang muncul dari aktivitas-aktivitas intelektual bangsa Arab dan umat Islam yang lahir karena motif keagamaan adalah teologi, hadits, fiqih, filologi, dan linguistik. Pengembangan ilmu agama pada masa Daulah Abbasiyah juga dikuti munculnya para ulama yang mumpuni dan produktif banyak menghasilkan karya ilmiah. 1.         Ulama Hadits (Muhadditsin) Para ulama yang mengembangkan ilmu hadits pada zaman Daulah Abbasiyah sangat banyak, yang paling menonjol diantara mereka ada enam. Mereka merupakan pakar hadits yang telah melakukan seleksi ketat terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad Saw. tujuan dari penyelesian tersebut adalah untuk mengetahui sumber hukum yang benar. Karya-karya dari enam ulama hadits itu disebut dengan Kutubussittah. Para ulama hadits tersebut adalah : a.         Imam Bukhori (194-256 H/810-870 M) Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Muqi...

PB 14 : NILAI-NILAI ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL DARI BERBAGAI SUKU DI INDONESIA (BAGIAN 1)

  Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang berisi aturan dan tata nilai untuk segala manusia yang masih hidup di alam dunia agar terhindar dari kesesatan. Dengan menerapkan ajaran Islam, manusia dapat mencapai kedamaian, kemuliaan, keselamatan, kesejahteraan, aman, sentosa, bahagia, serta meraih kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat kelak. Hal tersebut disebabkan manusia mengemban amanah dari Allah Swt. sebagai Abdillah, Imaratul fil ‘Ardhi, dan Khalifatullah. Manusia sebagai hamba Allah yang senantiasa harus patuh untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Manusia juga berperan sebagai pemimpin di dunia yang kelak ditanyakan tentang kepemimpinannya, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, ataupun sebagai pemimpin umat. Manusia di dunia ini berperan sebagai “pengganti Allah” dalam arti diberi otoritas atau kewenangan oleh Allah kemampuan untuk mengelola dan memakmurkan alam ini sesuai dengan ketentuan Allah dan untuk mencari ridha-Nya. Dari ketiga fun...