Judul di atas terkesan miris didengar, baik oleh telinga yang normal maupun sedikit ada ganguan. Saya tulis demikian memang realita lapangan sudah membuktikan. Tidak sedikit sudah yang harus gigit jari bahkan nagis darah. padahal harapan yang ada sudah sedemikian tinggi, sudah bilang ke tetangga-tentangga, sudah bancaan segala (walaupun dana hutang.) Hutang dan kreditan perabot rumah juga sedemikian menumpuk. Dari koperasi Pergu, BRI, BPD sampaim BCA (bang Cuilan Awan) semua dihutangi. Harapan tinggal harapan apalah yang terjadi. mereka harus gigit jari.
Banyak yang menyalahkan institusi merek,. dari Kemenag, Dinas Pendidikan, Bupati dan Walikota bahkan juga DPR yang terhormat yang hanya mikir perut sendiri, nglencer sana sini.
"kemana uangnya ?".
"jangan - jangan dimakan..."
"jangan - jangan dibungakan..."
dan lain sebagainya. masih banyak lagi kalimat lain yang lebih keras dan tegas disuarakan.
di beberapa tempat juga terjadi hal yang tidak diinginkan, terjadi perdebatan sengit antara pejabat instansi dengan guru yang tersetifikasi yang TPPnya tidak juga dicairkan. Bahkan dari perdebatan tersebut akan berujung dengan perdebatan fisik (berkelahi). hmmm....bagaimana nih pak Guru ?
Seorang teman dari Sidoarjo inbox ke FB saya tentang hal ini. Dia curiga ada sesuatu yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari ngendonnya dana TPP. Kecurigaan yang beralasan, dan harus dijawab.
Di media massa lebih ramai lagi, wartawan berkeliaran di instansi pendidikan. Dari yang beneran sampai bodrek beterbangan semua. Tujuannya cuma satu, kroscek kebenaran berita ini.
Di media massa lebih ramai lagi, wartawan berkeliaran di instansi pendidikan. Dari yang beneran sampai bodrek beterbangan semua. Tujuannya cuma satu, kroscek kebenaran berita ini.
Baiklah saudara semua...jangan emosi dulu....kita cari benang merahnya dimana. Kalau ada yang salah, salahnya dimana. kalau ada yang perlu diluruskan, bagaimana cara meluruskannya dan siapa yang berhak untuk meluruskannya.
Begini saudara, Pihak Keuangan atau Bendahara Bayar dalam mencairkan dananya senantiasa berpatokan pada payung hukum yang ada. jika dia tidak berpatokan pada payung hukum, alamat dana yang dicaiorkan tidak akan mungkin dapat keluar. Kemungkinan kedua adalah dana keluar, tetapi ketika ada audit dari yang berwenang (semacam inspektorat, BPKP dan BPK) maka dana tersebut harus dikembalikan. dari sinilah bendahara tidak mau sembarangan. demikian juga kantor KPKN sama halnya. simpulannya patokan hukumnya apa ?
Untuk kasus sertifikasi tahun 2010, dan sebagian dari sertifikasi 2009 yang dananya tidak mau ngucur, sebetulnya permasalahannya terletak dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.05/2010. yang baru yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran TPP baik bagi guru maupun dosen yang tersertifikasi. di sana disebutkan bahwa tunjangan akan diberikan ,u>jika sertifikat pendidik kita sudah keluar plus NRG sejak januari tahun berikutnya. lah kan ?yang saya garis bawahi itulah pangkal masalah pencairan TPP. Logikanya begini : " jika kita lulusa tahun 2010, maka sertidikat akan keluar bulan Januari 2011. sedangkan NRG kira2 6 bulan berikutnya karena ngurusnya ribet ke jakarta. Agustus kira2. dan untuk bulan Januari tahun berikutnya kan Januari 2012. so, hak kita sebagi guru akan dibayar per Januari 2012. lama banget.
Simpulan : jadi permasalahan terletak di sini. kita akan dapat Januari tahun berikutnya jika NRG sudah keluar. lama memang, tapi sabar saja.
Saran : Untuk Guru, Pengampu Pendidikan, PGRI dan organisasi kehguruan lainnya biar tidak klaim sertifikasi adalah jasanya saya sarankan untuk melakukan gugatan ke MK untuk melakukan uji material PMK ini. siapa tahu bisa batal demi hukum dan dicairkan sebagimana tahun2 sebelumnya. amin
Simpulan : jadi permasalahan terletak di sini. kita akan dapat Januari tahun berikutnya jika NRG sudah keluar. lama memang, tapi sabar saja.
Saran : Untuk Guru, Pengampu Pendidikan, PGRI dan organisasi kehguruan lainnya biar tidak klaim sertifikasi adalah jasanya saya sarankan untuk melakukan gugatan ke MK untuk melakukan uji material PMK ini. siapa tahu bisa batal demi hukum dan dicairkan sebagimana tahun2 sebelumnya. amin
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.