Dulu, sebelum ramai kayak begini karena TPP guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag mandeg selama bertahun-tahun. Ada sebuah janji manis yang dilontarkan oleh pihak terkait. Janji manis tersebut adalah, TPP akan dicairkan apabila si guru bersangkutan telah mendapatkan NRG pasca dinyatakan lulus PLPG. NRG atau Nomor Registrasi Guru diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NRG adalah tanda bahwa guru tersebut telah berSK dan dinyatakan sah dan berhak mendapat TPP berdasar peraturan Menteri Keuangan (PMA). Ulasan hal ini bisa dibaca : Kartu Sakti itu Bernama NRG Namu, kenyataannya, semua hal yang dinyatakan di atas adalah omong kosong. Semuanya tidak terbukti. Janji tinggal janji. TPP kaum Guru PAI dan juga guru Kemenag nyandet sampai hitungan tahunan. Bahkan ada yang sampai 2 tahun tidak dibayarkan. Alasannya macam-macam, mulai yang ketidakadaan anggaran dalam DIPA atau DIPAnya tidak mencukupi. Ada juga karena usulannya telat. Padahal dulu, jujur ada pejabat Kemenag...
Mengalir Bagai Air