Jaman Jahaliyah jangan dimaknai bahwa masyarakatnya tidak mengenal peradaban. Jika kita membaca Sirah Nabawiyah, ternyata masyarakat Arab Jahiliyah adalah masyarakat yang memiliki peradaban yang lumayan mapan. Bisa dikatakan, unsur-unsur pemerintahan modern telah ada di peradaban mereka. Namun mengapa mereka dikatakan sebagai masyarakat yang Jahiliyah ? Ini lebih disebabkan pada pola tingka mereka dalam kehidupan yang sangat jauh dengan ajaran agama Ibrahim. Agama Ibrahim sendiri adalah agama moyang mereka yang telah dipegang teguh hampir berabad-abad secara turun-temurun. Namun pada akhirnya diselewengkan. Salah satunya adalah dalam masalah penyembahan dan tentunya pernikahan.
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Dalam Al Quran menyebut bahwa pernikahan adalah --mitsaqon gholidhoh--ikatan yang suci. Ikatan yang dibuat dengan prosesi ijab dan qabul. Ikatan yang menyatukan dua insan. Ikatan yang menghalalkan sesuatu yang haram. Ikatan penanda perpaindahan tanggung jawab dari seorang ayah dari seorang perempuan kepada suaminya. Ikatan yang menjadikan arsy Allah tergetar karenanya. Ikatan yang diridhohi Allah. Ikatan yang didoakan malaikat.
Namun semua itu tidaklah berlaku di jaman jahiliyah. Di jaman itu minimal mengenal 4 model pernikahan. Sebagaimana yang saya baca dalam buku di atas, model-model pernikahan ini dikisahkan oleh Ummul Mukminin Aisyah RA. sebagaimana berikut :
- Pernikahan dimana seorang lelaki mendatangi orang tua atau wali perempuan kemudian mengkhitbahnya. Setelah diterima, maka diadakanlah pernikahan melalui ijab qabul dengan didahului membayar mahar yang disepakati.
- Yang kedua adalah model pernikahan dimana seorang perempuan bersuami apabila telah suci dari haidznya, maka sang suami memerintahkannya untuk mendatangi seorang lelaki dengan kriteria tertentu. Biasanya lelaki itu kaya, bangsawan, terhormat dan tentunya baik fisiknya. Setelah benar-benar postif hamil maka perempuan itu kembali ke suaminya. Selama prosesi itu sang suami tidak akan mencampuri isterinya samapai isterinya melahirkan. Harapan pernikahan model ini adalah akan didapatinya keturunan sebagaimana pria yang mencampuri isterinya tadi.
- Pernikahan Poliandri. Seorang perempuan akan menikahi beberapa orang lelaki. Jumlah lelaki dalam pernikahan poliandri bahkan sampai pada jumlah sepuluh lelaki. Setiap lelaki boleh bercampur dengan perempuan itu sampai perempuan itu hamil dan melahirkan. Jika perempuan itu melahirkan maka dipanggilnya kesemua lelaki itu dan akan ditunjuk siapa bapak jabang banyinya. Maka dialah bapak dari anak itu dan lelaki yang ditunjuk itu tidak berhak untuk menolaknya.
- Pernikahan dimana seorang wanita nakal memasang bendera di depan pintu rumahnya sebagai isyarat bahwa di sana ada seorang perempuan yang siap dikawin. Maka masuklah lelaki-lelaki yang ada dan bercampur dengan perempuan itu. Jika hamil dan melahirkan maka lelaki yang pernah berkumpul dengan perempuan itu dipanggil dan ditunjuk seorang di antara mereka sebagai ayah bayi itu. Lelaki yang ditunjuk tidak berhak menolak dan harus mau mengakuinya.
Pernikahan Jaman Modern
Jaman boleh berputar, kemajuan jaman juga demikian semakin cangggih. Ada yang berubah ada pula yang masih sama. Yang sama model pernikahan jaman Nabi ini masih lestari sampai sekarang. Namun ada beberapa perkembangan model pernikahan baru di jaman ini yang tidak ada di jaman Nabi SAW. Model pernikahan itu antara lain :
- Model pernikahan sejenis, Di jaman Nabi Muhammad SAW mungkin tidak ada. Namun di jaman Nabi Luth ini ada. Kaum yang mempraktekkan ini kemudian dimusnahkan Allah SWT. Di jaman modern ini pernikahan semacam ini mulai dilegalkan di beberapa negara. Boleh jadi, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), model pernaikahan ini akan dilegalkan di IIndonesia. Mudah-mudahan tidak.
- Model Pernikahan LKMD. Dulu di desa ada yang namanya Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa(LKMD). Sekarang ini mungkin sudah tidak ada. Singkatan LKMD ini di beberpaa pagelaran ludruk dan lawakan dijadikan bahan banyolan. Plesetan singkatan LKMD menjadi Lamaran Kari Meteng Disek (LKMD). Lamaran belakangan hamil duluan. Model ini marak saat ini. Semboyan coba dulu baru beli seolah menghalalkan hal ini. Di tambah lagi dengan pedoman fikh yang membolehkan menikahkan wanita hamil asalkan yang menghamili yang menikahinya menambah runya persoalan. Akhirnya hamil duluan seolah jadi tren dan biasa dalam masyarakat. Padahal dahulu ini adalah aib keluarga.
- Pernikahan Tertangkap Basah atau Tertangkap Tangan. Waktu ditangkap barangnya masih basah. Hehehe...Atau waktu ditangkap barangnya masih dipegang oleh tangannya. Maksudnya terpergok warga dan satpam. Karena mencemarkan nama baik kampung, pasangan mesum ini kemudian diarak ke balai desa. Yang ekstrem sampai ditelanjangi kemudian dinikahkan oleh desa. Pernikahan semacam ini juga sering terjadi dalam masyarakatn. Jika salah satu pasangannya sudah berumah tangga, maka mereka tidak dinikahkan tetapi didenda dengan besaran tertentu untuk menimbulkan efek jerah kepada pelaku.
Itu bebrapa model pernikahan modern. Dan tentunya masih ada beberapa yang lain yang luput dari saya karena kurangnya referensi. Dan saya yakin betul, model pernikahan di jaman jahiliyah masih ada yang mempraktekkan walaupun secara sembunyi-sembunyi
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.