Di Mojokerto, Masjid dan Musholla Saja Dapat Bantuan LIstrik

Di Kabupaten Mojokerto, tempat tinggal saya yang lama dan juga baru. Lama karena dulu saya pindah dari Mojokerto mengikuti istri di Pasuruan dengan rentang waktu yang cukup lama. Dikatakan baru karena saya baru saja pindah lagi lke Kabupaten Mojokerto sekitar satu tahunan. Pada saat ini Kabupaten Mojokerto dengan Bupatinya Mustofa Kemal Pasya menerapkan terobosan baru yang telah berjalan pada tahun kedua. Setiap masjid dan mushollah di wilayah Kabupaten Mojokerto berhak mendapatkan bantuan tarif dasar listrik atau TDL. 
Pada awalnya bantuan TDL hanya diberlakukan untuk masjid saja dengan nominal yang relatif kecil. RP. 180.000 per tahun. Pertahun ya jangan sampai salah sebut menjadi per bulan. namun dalam perkembangannya, di tahun kedua bantuan TDL meningkat hampir 800 %. Jika semuala hanya seratus delapan puluh ribu rupiah menjadi Rp. 1.200.000/tahun. Logikanya dalam satu bulan setiap masjid di Mojokerto akan mendapat bantuan seratus ribu rupiah dari pemerintah kabupaten. Khusus mushollah yang ada di Kabupaten Mojokerto akan mendapat bantuan separuh dari masjid alias enam ratus ribu rupiah.
Namanya bantuan tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ada beberapa item antara lain :
1. Surat Permohonan bantuan
2. Susunan Takmir
3. RAB
4. Sertifikat waqaf (surat keterangan desa)
5. KTP penanggung jawab
6. Rekening bank Jatim atas nama masjid atau mushollah (bukan perorangan)
7. NPWP ketua
8. Surat Pernyataan penggunaan bantuan (materai 6000)
9. Pakta Integritas (materai 6000)
10. Kuitansi (materai secukupnya)

jadi sepuluh kompionen ini yang harus dipenuhi. Jika sudah silahkan langsung disetor ke Pem Kab Mojokerto karena akan segera dicairkan. Selamat untuk para takmir masjid dan mushollah. Mudah-mudahan bantuan yang sedikit ini bermanfaat. dan selamat juga untuk Pemkab Mojokerto, semoga terobosan ini ditiru oleh daerah-daerah lain di tanah air.

MoNggo mampir di GUBUG SAYA

1 comments:

Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.