Permasalahan penentuan 1 Ramadhan 1433 H masih saja terasa hingga sekarang. Di dunia maya setiap pemberitaan tentang Hisab dan rukyat akan senantiasa menampilkan bahasan dan komentar yang prokontra. Yang pro rukyat akan mati-matian mempertahankan sunnah Nabi. Yang prohisab pun demikian. Terlepas dari itu semua adakalanya komentar yang diterbitkan tidak berdasar pada keilmuan yang dimiliki. Asbun, Asal Bunyi yang penting menulis komentar sepedas mungkin. Tak ayal hal ini menimbulkan perdebatan panjang yang tiada ujung. Ini bagi yang kurang berilmu
Lebih parah lagi ada yang merasa berilmu memberikan stetemen negatif dengan mengumbar opini seolah-olah yang tidak sepaham dengannya dikatakan sebagai kelompok yang menerapkan perkara bathil dalam beragama, Membuat bid'ah baru dan memecah bela umat karena tidak turut serta dalam pendapat sang ahli. Karena aperkara bathil, bid'ah dan tafarruq maka perlu diluruskan agar kembali ke jalan yang benar. lengkapnya bisa dibaca disini
Sungguh sikap yang tidak perlu dan tidak menunjukkan sikap keilmuan yang dalam. Tidak dapat memberikan pencerahan terhadap umat tapi justru sengaja memancing di air keruh dengan memanfaatkan keadaan.
Perkara perbedaan ini sesungguhnya adalah perkara basi yangsering terjadi dari kurun waktu yang sangat lama. Jika kita cermati seharusnya umat sudah semakin dewasa dalam hal ini. Namun karena ada yang berusaha untuk mengorek-orek perkara ini maka muncullah riak-riak gelombang. Tanpa menyalahkan pihak yang mersa benar dengan stetemen negatfinya, seharusnya dapat menahan diri. Lebih dari itu media turut andil dalam membesarkan hal ini.
Ada banyak solusi yang ditawarkan dalam memecahkan kebuntuhan. Salah satunya adalah membuat format baku terhadap penanggalan kamariah. Memang hal ini terkesan mustahil karena ada perbedaan prinsip dalam penetapannya. Satu sisi memilih rukyat dan satu sisi bersikukuh dengan hisab dengan kelebihan masing-masing.
Selain itu sebenarnya pengampuh kebijakan negeri ini harus memahami bahwa penetapan ini dalam rangka apa. Apakah mengatur kehidupan beragama ataukah hanya masalah administrasi. Jika penetapan ini masuk dalam penetapan administasi maka tidak banyak hal yang timbul. Tetapi jika itu sudah masuk rana kebebasan beragama, jangan disalahkan jika akan timbul penolakan pada sebagian golongan umat Islam. Bisa jadi sekarang masalah rukyat-hisab, kelak masalah kaifiyah ibadah. Perlu diketahui dulu umat juga pernah terpecah belah karena adanya pemaksaan madzhab tertentu.
Oleh karena itu seharusnya pemerintah kembali menempatkan dirinya sesuai porsinya. Yaitu memberikan kebebasan dalam beragama tanpa harus turut campur terlalu jauh dalam kehidupan beragama umat selama tidak menyimpang dari rel-rel yang ada.
Sehingga dalam beriabadah umat menjadi tenang, tanpa harus memusingkan masalah penetapan pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.