T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI
Anggota Tim Tafsir Ilmi, Kementerian Agama RI
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati
melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya
kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (tafarruq).
Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara. Dan
(ingatlah) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang
yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas
kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3/Ali-Imraan:102-105)
Dulu Muhammadiyah gencar dengan gerakan pemberantasan TBC (Takhyul,
Bid’ah, dan C[k]hurafat). Namun pembinaan Muhammadiyah atas dasar taqlid
tentang hisab hakiki wujudul hilal telah melemahkan
sikap kritis internalnya akan bid’ah yang paling nyata yang berdampak
pada perbedaan penentuan waktu ibadah Ramadhan, baik mengawalinya maupun
mengakhirinya. Bid’ah adalah praktek yang terkait dengan ibadah yang
tidak ada dasar hukumnya. Banyak yang tidak sadar akan bid’ah wujudul
hilal, karena warga Muhammadiyah terfokus pada dalil-dalil hisab
(perhitungan) yang dulu selalu dipertentangkan dengan rukyat
(pengamatan) hilal. Seolah-olah hisab hanya dengan kriteria wujudul
hilal. Saat ini hisab sudah disetarakan dengan rukyat, sepanjang
hisabnya memperhatikan kriteria rukyat.
Secara lebih rinci, di blog saya ini saya tuliskan kritik saya pada kriteria wujudul hilal (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/08/27/muhammadiyah-terbelenggu-wujudul-hilal-metode-lama-yang-mematikan-tajdid-hisab/).
Dengan kritik itu berbagai hujatan saya terima, termasuk gelar baru
sebagai “provokator” karena menggunakan kata “usang” (obsolete) yang
sebenarnya bahasa netral dalam sains. Semoga provokasi saya masih dalam
kerangka amar ma’uf nahi munkar yang diperintahkah Allah dalam QS 3:104,
seperti tertulis di atas. Secara ringkas, fokus kritik saya pada
penentuan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan yang terkait dengan
pelaksanaan ibadah, mestinya kriteria yang digunakan juga harus atas
dasar dalil-dalil syar’i. Namun, dalil syar’i yang diajukan untuk
mendasari wujudul hilal hanyalah QS 36:40 dengan tafsir astronomis yang
keliru dan mengabaikan sekian banyak dalil rukyat yang sebenarnya bisa
menjadi dasar untuk mendukung kriteria hisab. Dalil rukyat ketika
ditafsirkan secara teknis untuk diterapkan dalam hisab akan berwujud
kriteria imkan rukyat hilal (kemungkinan rukyat hilal) yang dalam bahasa
teknis astronomis disebut kriteria visibilitas hilal. Wujudul hilal
mengabaikan rukyat, sehingga tidak punya pijakan dalil qath’i (tegas)
yang mendukungnya. Dengan demikian wujudul hilal menjadi bid’ah yang
nyata. Padahal hisab tidak harus wujudul hilal, bisa menggunakan
kriteria imkan rukyat yang merupakan tafsir ilmi astronomis atas
dalil-dalil rukyat.
Astronomi menawarkan sekian banyak alternatif kriteria imkan rukyat
sebagai hasil kajian ilmiah berdasarkan data pengamatan yang terus
berkembang. Namun jangan berharap astronom untuk membuat kesepakatan
soal kriteria, karena produk sains bukan harus dipersatukan,
masing-maisng peneliti berhak untuk menyajikan data dan analisisnya,
kemudian menyimpulkan kriteria yang dianggapnya terbaik menggambarkan
visibilitas hilal. Untuk aplikasi dalam pembuatan kalender dan penentuan
waktu ibadah, kita lah yang harus memilih salah satu kriteria itu kemudian menyepakatinya untuk diimplementasikan.
Pemilihan kriteria harus didasarkan pada kemudahan dalam aplikasinya
bagi seluruh ahli hisab dan ahli rukyat. Bagi ahli hisab, kriteria itu
sebagai penentu masuknya awal bulan. Bagi ahli rukyat, kriteria sebagai
pemandu rukyat.
Mengapa harus ada kesepakatan? Ya, demi persatuan dalam sistem
kalender dan penentuan awal bulan, harus ada kesepakatan kriteria. Kita
belajar dari penerapan astronomi dalam penentuan jadwal shalat. Kriteria
posisi matahari untuk jadwal shalat sebenarnya beragam, khususnya untuk
Shubuh, Asar, dan Isya. Namun, kita sudah bisa memilih salah satunya
dan menyepakatinya sehingga secara umum semua jadwal shalat yang
diumumkan Kementerian Agama sama dengan jadwal yang dikeluarkan
ormas-ormas Islam. Jadwal kumandang adzan di TV sama dengan jadwal di
masjid. Demikianlah kalau kesepakatan kriteria sudah tercapai.
Beberapa kali kesepakatan antar-ormas Islam yang difasilitasi
Kementerian Agama sudah tercapai. Kesepakatan pertama tahun 1998 dan
yang terakhir 2011 (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/09/26/lokakarya-kriteria-awal-bulan-perwakilan-ormas-islam-bersepakat/). Tetapi Muhammadiyah selalu memisahkan diri dari kesepakatan. Muhammadiyah memilih tafarruq,
berpisah dari ummat dalam hal penentuan awal bulan. Mereka lebih
membela bid’ah wujudul hilal daripada persatuan ummat. Mereka lebih
menjunjung pasal 29 UUD RI “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu” daripada perintah Allah yang
qath’i dalam Al-Quran Surat Ali-Imran (3): 103 “Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai (tafarruq)”.
Muhammadiyah merasa dipojokkan oleh Pemerintah dan ormas-ormas Islam
lainnya dalam sidang itsbat penentuan Idul Fitri 1432/2011 sehingga
memilih tidak akan ikut lagi sidang itsbat berikutnya. Mari kita tengok
sejarah. Ketika terjadi perbedaan Idul Fitri 1998 karena perbedaan
masalah kriteria wujudul hilal vs imkan rukyat, Menteri Agamanya Dr.
Tarmizi Taher dari Muhammadiyah (Ketua Korps Mubalig Muhammadiyah).
Keputusan sidang itsbat menetapkan Idul Fitri jatuh pada 30 Januari
1998, berdasarkan masukan sebagian besar peserta sidang yang menghendaki
kesepakatan kriteria imkan rukyat digunakan. Kesaksian di Cakung dan
Bawean ditolak. Hisab wujudul hilal tidak ada yang mendukung selain
Muhammadiyah, karena Persis sebagai pengamal hisab juga menggunakan
imkan rukyat. Ya, tidak perlu memojokkan Muhammadiyah. Kalau inginnya
berbeda dengan yang lain, pasti Muhammadiyah akan terpojok dengan
sendirinya. Perdebatan hangat saat sidang itsbat adalah hal yang biasa,
bukan hanya saat sidang itsbat penetapan Idul Fitri 1432/2011. Saat
sidang itsbat penatapan idul fitri 1998, sidang itsbat juga diwarnai
debat hangat gara-gara masalah perbedaan kriteria. Menteri asal
Muhammadiyah pun harus mengalah, karena sebagian besar peserta sidang
itsbat menghendaki kesepakatan kriteria imkan rukyat yang digunakan,
baik dalam menilai hasil hisab maupun rukyat. Muhammadiyah terpojok,
lebih tepatnya memojokkan diri, tafarruq dari persatuan ummat.
Sumber : http://tdjamaluddin.wordpress.com
wah kok masih ada yg ngutip pendapat t.djamaluddin ya? gelar proffesor tapi kalau diskusi semia oramg dianggap paaling bodoh dan hanya dia yang paling benar dan pintar... buat saya justru orang spt djamaluddin ini sangat berbahaaya dgn berbagai pemalsaan pendapatnya... tidak layak dijadikan referensi.....
BalasHapusSengaja saya sebar luaskan bro, sekarang orang2 sudah lebih pinter drpd Pak TJ. warga Muhammadiyah sendiri juga demikian, tak akan tergoyakan sama pendapat Pak TJ. dalam muhammadiyah urusan intip hilal bukan urusan ta'abudi. beda prinsipnya di sana. dan saya setuju dengan anda thdp pola pikir profesor satu ini
HapusProf. T Djamaluddin, kalau saya perhatikan, selalu menomorsatukan Imkan rukyat dengan alasan jalan tengah rukyah dan wujudul hilal. Selalu bilang bahwa WH Muhammadiyah adalah hal usang bahkan mencap WH Muhammadiyah sebagi bid'ah. Jelas2 aturan main Islam bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Nah, begitu mudahnya Prof TD mem bid'ahkan WH bahkan dengan memberikan berbagai argumen bahwa di negara2 manapun tinggal Muhammadiyah yang menggunakan WH, sedangkan negara2 yg berasaskan Islam justru tidak menggunakan WH. Kelihatan sekali 'kepicikan' cara fikir TD seolah-olah kalau ada suatu sistem yang tidak sejalan mainstream berarti sistem tersebut adalah totally wrong. Prof TD harus sadar bahwa suatu keilmuan akan hapus kesahihannya dengan sendirinya jika ada keilmuan baru yang lebih shahih kebenarannya. Apakah imkan rukyat yang paling benar di muka bumi ini? Ya, kalau versi Prof TD. meskipun saya tidak pernah mengenyam pendidikan Muhammadiyah (tetapi saya berpegang pada wujudul hilal sesuai pengetahuan fiqih dan keyakinan saya pribadi), terlepas dari kontroversi rukyah dan hilal, adalah tidak pada tempatnya untuk membid'ah kan salah satunya mengingat yang berkeyakinan memiliki dasar hukum masing2 (maaf, saya tidak perlu tunjukkan ayat quran ataupun hadits terkait rukyah dan hisab, bisa dicari sendiri). Bukan Muhammadiyah yang ingin memecahbelah umat, tapi justru Prof TD lah yang lebih pantas dianggap memecah belah umat. Trims. Respect saya untuk segenap Nahdliyin, Muhammadiyah, Persis, dan Organisasi Islam lainnya... jangan sampai kita terpecah belah.... selamat menunaikan shaum Ramadhan....
BalasHapusDanish AH :
BalasHapusProf. T Djamaluddin, kalau saya perhatikan, selalu menomorsatukan Imkan rukyat dengan alasan jalan tengah rukyah dan wujudul hilal. Selalu bilang bahwa WH Muhammadiyah adalah hal usang bahkan mencap WH Muhammadiyah sebagi bid'ah. Jelas2 aturan main Islam bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Nah, begitu mudahnya Prof TD mem bid'ahkan WH bahkan dengan memberikan berbagai argumen bahwa di negara2 manapun tinggal Muhammadiyah yang menggunakan WH, sedangkan negara2 yg berasaskan Islam justru tidak menggunakan WH. Kelihatan sekali 'kepicikan' cara fikir TD seolah-olah kalau ada suatu sistem yang tidak sejalan mainstream berarti sistem tersebut adalah totally wrong. Prof TD harus sadar bahwa suatu keilmuan akan hapus kesahihannya dengan sendirinya jika ada keilmuan baru yang lebih shahih kebenarannya. Apakah imkan rukyat yang paling benar di muka bumi ini? Ya, kalau versi Prof TD. meskipun saya tidak pernah mengenyam pendidikan Muhammadiyah (tetapi saya berpegang pada wujudul hilal sesuai pengetahuan fiqih dan keyakinan saya pribadi), terlepas dari kontroversi rukyah dan hilal, adalah tidak pada tempatnya untuk membid'ah kan salah satunya mengingat yang berkeyakinan memiliki dasar hukum masing2 (maaf, saya tidak perlu tunjukkan ayat quran ataupun hadits terkait rukyah dan hisab, bisa dicari sendiri). Bukan Muhammadiyah yang ingin memecahbelah umat, tapi justru Prof TD lah yang lebih pantas dianggap memecah belah umat. Trims. Respect saya untuk segenap Nahdliyin, Muhammadiyah, Persis, dan Organisasi Islam lainnya... jangan sampai kita terpecah belah.... selamat menunaikan shaum Ramadhan....