Qorban Kerbau, Bolehkah


Hari raya Idul Adha yang sering juga disebut hari raya qorban tinggal dua hari lagi. Kaum muslimin yang akan melaksanakan ibadah 'udhiyah (qorban) sebagiannya sudah membeli hewan qorban. Namun, tidak sedikit yang masih lihat-lihat dan milah-milih hewan yang akan diqurbankannya.

Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34).

Dalam bahasa arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409).



Lalu bagaimana dengan kerbau yang tidak disebutkan namanya secara implisit dan khusus oleh nash Al-Qur'an atau sunnah. Padahal di Indonesia, khususnya daerah Sumatera, kaum muslimin banyak yang berqurban dengan kerbau, - sebagaimana yang dikatakan Ketua Komisi Pembibitan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI Prof drh Kurnia Ahyadi di desa Kutamendala Kec. Tonjong Brebes, Kamis (12/11)-. Bolehkah dijadikan korban?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (lihat: Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lihat: Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975).

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau. Isi pertanyaannya sebagai berikut:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab: “Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Al-Qur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27).

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Maka hukum yang berkaitan dengan sapi juga berlaku atas kerbau. Wallahu a’lam.

Ketentuan dari hewan qurban

Seekor sapi (termasuk juga kerbau) boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta boleh untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Jika satu orang ingin berkurban dengan seekor sapi atau onta maka itu keutamaan untuk dirinya. Dan yang lebih dari itu lebih baik, karena tidak ada keterangan batasan maksimal.

Adapun kambing atau domba, satu ekornya cukup untuk qurban satu orang dan anggota keluarganya. Artinya pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. Sebagaimana hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Namun, jika masing-masing satu ekor kambing itu keutamaan bagi mereka.

Tidaklah tepat seseorang menghususkan korban untuk seorang saja dari anggota keluarganya. Misalnya kurban tahun ini untuk dirinya, tahun depan untuk bapaknya, tahun berikutnya lagi untuk ibunya, dan seterusnya. Karena ibadah kurban ini bukan ibadah sekali seumur hidup, namun ibadah tahunan.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Tidaklah tepat seseorang menghususkan korban untuk seorang saja dari anggota keluarganya. Misalnya kurban tahun ini untuk dirinya, tahun depan untuk bapaknya, tahun berikutnya lagi untuk ibunya, dan seterusnya.

Adapun yang dimaksud: “seekor kambing hanya boleh untuk satu orang, seekor sapi untuk tujuh orang, dan seekor onta untuk 10 orang" adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

Namun seandainya ada orang yang hendak berkurban, tapi dia kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan untuk dibantu oleh orang lain. Dan ini tidak mempengaruhi status kurbannya. Sedangkan status bantuan di sini sebagai hadiah bagi yang akan berkurban tadi.

Dalam masalah pahala, ketentuan kurban sapi sama dengan ketentuan kurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk kurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan. Sesungguhnya karunia dan rahmat Allah sangat luas, oleh karenanya jangan lah dibatasi.

Semoga Allah menerima kurban kita, senantiasa membimbing kita dengan petunjuk-Nya, Amiin!! (PurWD/voa-islam)
sumber : www.voa-islam.com

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih telah meninggalkan komentar pada blog ini.