Langsung ke konten utama

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.

Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat Jum'at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.
Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."
Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.
Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."
Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:  
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?

. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .
Penutup
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.
. . . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .
Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sumber : voa-islam.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKI Kelas 9 PB 1 : Menganalisis biografi Walisanga dan perannya dalam mengembangkan Islam (Sunan Gresik-Sunan Giri)

A. Pengantar Tokoh-tokoh Walisongo sebagai waliyullah, yaitu orang yang dekat dengan Allah serta mulia. Walisongo juga berkedudukan sebagai waliyul amri, yaitu orang yang memegang kekuasaan atas hukum kaum muslimin serta pemimpin masyarakat yang berwenang menentukan dan memutuskan urusan masyarakat, baik dalam bidang keduniawian maupun keagamaan. Wali yang dimaksud adalah Waliyullah yang mempunyai makna orang yang mencintai dan dicintai Allah. Adapun kata songo berasal dari bahasa Jawa yang bermakna “sembilan”. Jadi, Walisongo berarti “wali sembilan” yang mencintai dan dicintai Allah.  Mereka dipandang sebagai pemimpin dari sejumlah mubaligh Islam di nusantara. Adapun nama-nama Wali Songo sebagai berikut; Sunan Ampel, Sunan Gresik, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Kudus, Sunan Kali Jogo, Sunan Muria dan Sunan Gunung Jati B. Buka Cakrawalamu Tokoh-tokoh Walisongo sebagai waliyullah, yaitu orang yang dekat dengan Allah serta mulia. Walisongo juga berkedudukan sebagai waliyul

SKI Kelas 8 PB 11 : B. Sumbangsih Besar Ilmuan Muslim Daulah Ayyubiyah (Bagian 3)

4. Abdul Latief Al Baghdadi, Ahli Ilmu Mantiq (Logika)   Seorang ulama berpengaruh yang menginspirasi ulama-ulama Al-Azhar lainnya, ahli ilmu mantiq, bayan, Hadist, fiqh, ilmu kedokteran, dan ilmu-ilmu lainya, sekaligus sebagai tokoh berpengaruh dalam pengembangan dan penyebaran madzhab Sunni di Mesir.  5. Abu Abdullah Al Quda’I, Ahli Ilmu Fiqih  Ahli fiqih, hadis dan sejarah, beberapa karyanya adalah Asy Syihab (Bintang), Sanadus Sihah (Perawi Hadis-Hadis Sahih), Manaqib al Imam Asy Syafi’i (Budi Pekerti Imam Syafi’i), Anba’ Al Anbiya’ (Cerita Para Nabi), ‘Uyun al Ma‘arif (Mata Air Ilmu Pengetahuan), Al Mukhtar fiz Zikir al Khutat wa Al Asar (Buku Sejarah Mesir). 6. Para ilmuan muslim lainnya seperti : Abu Abdullah Muhammad Al-Idrisi, seorang ahli geografi dan juga ahli botani yang mencatat penelitiannya dalam buku Kitab Al-Jami’ li Asytat anNabat (Kitab kumpulan dan Tanaman). Ad-Dawudi, seorang ahli botani, pengarang kitab Nuzhah an-Nufus wa al- Afkar Ma’rifah wa al-Ahjar wa

SKI Kelas 9 PB 5 : 3.6 Menganalisis biografi tokoh penyebar Islam di berbagai wilayah Indonesia - Syaikh Abdur Rauf as-Singkili & Syaikh Muhammad Arsyad al Banjari

1. Syaikh Abdur Rauf as-Singkili  Nama aslinya adalah Abdur Rauf al-Fansuri yang lahir di kota Singkil. Beliau adalah orang pertama kali yang mengembangkan Tarekat Syattariyah di Indonesia.  Sekitar tahun 1640, beliau berangkat ke tanah Arab untuk mempelajari ilmu-ilmu keislaman. Abdur Rauf as-Singkili pernah bermukim di Makkah dan Madinah. Ia mempelajari Tarekat Syattariyah dari gurunya yang bernama Ahmad Qusasi dan Ibrahim al-Qur’ani. Kemudian, Abdur Rauf as-Singkili pernah menjadi Mufti Kerajaan Aceh ketika diperintah oleh Sultanah Safiatuddin Tajul Alam.  Abdur Rauf as-Singkili memiliki sekitar 21 karya dalam bentuk kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan tasawuf. Beberpa karyanya antara lain sebagai berikut.  Kitab Tafsir yang berjudul Turjuman al Mustafid (Terjemah Pemberi Faedah), yakni merupakan kitab tafsir pertama yang dihasilkan di Indonesia.  Umdat al Muhtajin, yaitu karya terpenting yang ditulis oleh Abdur Rauf asSingkili. Buku ini terdiri dari 7 bab yang memuat tentang dzik

Mitos Sabdo Palon dan Noyo Genggong : Ini Jawabannya !

Telah banyak bersliweran kabar, informasi, cerita legenda dan hikayat tentang keberadaan abdi dalem Kraton MAJAPAHIT (WILWATIKTA) yang bernama SABDO PALON dan NAYA GENGGONG. Dari yang bersifat sangat halus hingga yang berisi SUMPAH SERAPAH yang bersangkutan di era runtuhnya MAJAPAHIT. Belum lagi terbitnya saduran buku-buku baik berupa ajaran atau ramalan yang mengatas namakan dua abdi ini, tetapi semuanya tidak dapat menunjukkan rujukan asli dari sumber ceritanya. Mengingat seringnya timbul pertanyaan mengenai hal ini di group dan forum WILWATIKTA (MAJAPAHIT), maka saya berinisiatif untuk menjelaskannya secara tertulis seperti ini agar bila pertanyaan yang sama muncul, rekan-rekan dapat mereferensi jawabannya dari catatan ini. Hal ini didasarkan pada pengalaman pribadi saya, baik ketika menerima ajaran adat maupun ketika saya berkunjung ke beberapa lokasi peninggalan WILWATIKTA / MAJAPAHIT (di Jawa Timur dan Jawa Tengah). Sesungguhnya penokohan abdi dalem y

BLAI SLAMET

Mohon maaf bagi kawan-kawana yang kurang paham dengan bahasa Jawa. kata di atas memang kata-kata dalam bahasa jawa. orang jawa menyebutnya sebagai unen-unen . kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih menjadi "Celaka tetapi Selamat". kontradiktif sekali, tetapi demikianlah orang jawa. satu sisi orang terkena bencana atau kecelakaan. namun si satu sisi orang tersebut selamat. kalau kita renungkan lebih dalam lagi ternyata ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Bencana atau kecelakaan atau juga kesialan memang sudah menjadi takdir yang tidak dapat kita hindari. bencana adalah kehendak Ilahi. tak seorang pun dapat menolaknya, termasuk yang nulis catatatn ini ketika mendapatkan blai   "kesialan" beruntun beberapa waktu yang lalu. orang jawa menerimanya sebagai sebuah keputusan Pencipta bagaimanapun keadaannya. namun dalam kondisi bersamaan, orang jawa mengatakan blai itu sebagai blai slamet   selama kesialan yang di dapa